Atas pilihan itu, ahli hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, Jokowi sudah melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia bila berpidato menggunakan bahasa Inggris di forum Internasional yang dihadirinya.
“Pidato Presiden Jokowi dalam bahasa Inggris sudah melanggar Pasal 28 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” kata Hikmahanto, seperti dilansir Tempo.co, Senin (10/11).
Hikmahanto menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut, Bahasa Indonesia wajib dipakai dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain baik dalam maupun luar negeri. Selain melanggar sumpah, Jokowi dinilai tak ubahnya dengan kebiasaan presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono, yang lebih suka menggunakan bahasa Inggris di forum-forum Internasional.
Kendati mendapat kritikan, pidato Jokowi yang disampaikan dengan sederhana dan lugas itu justru mendapat pujian dari para hadirin. Hal yang paling dipuji bahwa Jokowi berpidato tanpa teks. Salah satu pujian disampaikan oleh Presiden East-West Center, Charles E. Morisson.
“Jokowi berpidato sangat baik, bahasa Inggris sederhana, tanpa catatan, menggunakan pointer sendiri dan fokus pada peluang investasi,” tulisnya lewat akun Twitternya, Senin (10/11).
Sebagai pembicara kunci dalam KTT APEC ini, Jokowi mengajak para investor untuk berinvestasi di Indonesia. “Kami menunggu Anda datang ke Indonesia. Kami menunggu Anda untuk berinvestasi di Indonesia,” tuturnya.
Terkait kritikan yang ditujukan kepada Jokowi, pilihan bahasa sepatutnya bukan hal yang harus dipersoalkan. Namun akan lebih penting bila menilai bahwa kesederhanaan bahasa yang digunakannya ternyata mampu mengundang hujan pujian dari para pemimpin perusahaan yang hadir.
Sumber : Tempo.co/jawaban.com/ls